Turki Larang Perusahaan PHK Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19
TURKI–Pemerintah Turki dikabarkan telah melarang perusahaan memberhentikan karyawan selama pandemi Covid-19.
Menurut Menteri Tenaga Kerja, Layanan Sosial dan Keluarga Turki, Zehra Zumrut Selcuk kontrak kerja tidak bisa dibatalkan untuk periode tiga bulan, kecuali dalam situasi yang tidak sehat.
“Turki juga akan membayar TRY39,24 (sekitar Rp.88.000) per hari selama tiga bulan kepada pekerja yang terpaksa mengambil cuti tidak dibayar karena wabah virus korona,” kata Selcuk lewat Twitter, Kamis (16/4/2020).
Dia juga mengumumkan bahwa kementerian akan menanggung biaya untuk orang tua dan difabel di panti jompo swasta dan pusat perawatan.
Beberapa langkah baru untuk mengurangi dampak pandemi pada kehidupan ekonomi dan sosial telah disetujui oleh parlemen Turki pada Kamis (16/4/2020) pagi. Langkah-langkah bantuan juga berlaku bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan setelah 15 Maret.
Turki sudah membayar 60 persen dari gaji karyawan di perusahaan yang terpaksa gulung tikar karena peristiwa “force majeure” (keadaan memaksa) seperti pandemi Covid-19.
Turki telah melaporkan 69.392 kasus Covid-19 sejauh ini, dengan korban tewas mencapai 1.518, sementara 5.674 lainnya sembuh.
Berdasarkan data Worldometers hingga Jumat (17/4/2020) pagi menunjukkan kasus infeksi Covid-19 di seluruh dunia tercatat 2.178.848 kasus. Dari angka itu, sebanyak 145.359 orang meninggal dunia, dan pasien sembuh sebanyak
546.743 orang. Sejumlah negara masih melaporkan penambahan angka kasus yang cukup tinggi, sementara di beberapa negara di Eropa mengalami tren penurunan. []
SUMBER: ANADOLU
TURKI–Pemerintah Turki dikabarkan telah melarang perusahaan memberhentikan karyawan selama pandemi Covid-19.
Menurut Menteri Tenaga Kerja, Layanan Sosial dan Keluarga Turki, Zehra Zumrut Selcuk kontrak kerja tidak bisa dibatalkan untuk periode tiga bulan, kecuali dalam situasi yang tidak sehat.
“Turki juga akan membayar TRY39,24 (sekitar Rp.88.000) per hari selama tiga bulan kepada pekerja yang terpaksa mengambil cuti tidak dibayar karena wabah virus korona,” kata Selcuk lewat Twitter, Kamis (16/4/2020).
Dia juga mengumumkan bahwa kementerian akan menanggung biaya untuk orang tua dan difabel di panti jompo swasta dan pusat perawatan.
Beberapa langkah baru untuk mengurangi dampak pandemi pada kehidupan ekonomi dan sosial telah disetujui oleh parlemen Turki pada Kamis (16/4/2020) pagi. Langkah-langkah bantuan juga berlaku bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan setelah 15 Maret.
Turki sudah membayar 60 persen dari gaji karyawan di perusahaan yang terpaksa gulung tikar karena peristiwa “force majeure” (keadaan memaksa) seperti pandemi Covid-19.

Turki telah melaporkan 69.392 kasus Covid-19 sejauh ini, dengan korban tewas mencapai 1.518, sementara 5.674 lainnya sembuh.
Berdasarkan data Worldometers hingga Jumat (17/4/2020) pagi menunjukkan kasus infeksi Covid-19 di seluruh dunia tercatat 2.178.848 kasus. Dari angka itu, sebanyak 145.359 orang meninggal dunia, dan pasien sembuh sebanyak
546.743 orang. Sejumlah negara masih melaporkan penambahan angka kasus yang cukup tinggi, sementara di beberapa negara di Eropa mengalami tren penurunan. []
SUMBER: ANADOLU
0 Response to "Turki Larang Perusahaan PHK Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19"
Posting Komentar