Catat, Larangan Mudik Berlaku Efektif Mulai 24 April

JAKARTA–Pemerintah telah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19 ke berbagai daerah. Larangan ini berlaku mulai Jumat (24/4/2020) bagi warga yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelarangan mudik juga berlaku bagi wilayah yang masuk zona merah virus korona atau Covid-19.
Keputusan pelarangan mudik disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas virtual Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4/2020).
“Setelah larangan mudik bagi ASN (aparatur sipil negara), TNI-Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu-minggu yang lalu. Pada rapat ini, saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Jokowi.
Presiden mengungkapkan keputusan melarang mudik diambil setelah diperoleh hasil sejumlah kajian dan pendalaman di lapangan. Presiden lalu menyebut survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan yang menyebutkan terdapat 68 persen responden menetapkan tidak mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, masih terdapat 24 persen yang bersikeras untuk tetap mudik, dan 7 persen telah mudik ke daerah tujuan.
“Artinya, masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi,” ucap Presiden.
Usai ratas, Menko bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan larangan mudik berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020.
“Jika semua keputusan tetap dilanggar setelah tanggal 24 April maka akan diterapkan sanksi-sanksinya. Bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei. Strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap. Jadi, kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat,” tutur Luhut.
Luhut menjelaskan larangan mudik nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah, khusunya Jabodetabek. Meski begitu, logistik masih dibenarkan. []
SUMBER: KORAN JAKARTA
0 Response to "Catat, Larangan Mudik Berlaku Efektif Mulai 24 April"
Posting Komentar