Catat, Larangan Mudik Berlaku Efektif Mulai 24 April

Catat, Larangan Mudik Berlaku Efektif Mulai 24 April

JAKARTA–Pemerintah telah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus ko­rona atau Covid-19 ke berbagai dae­rah. Larangan ini berlaku mulai Jumat (24/4/2020) bagi warga yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabo­detabek) serta wilayah yang sudah me­nerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelarangan mudik juga berlaku bagi wilayah yang masuk zona merah virus korona atau Covid-19.

Keputusan pelarangan mudik di­sampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas virtual Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

“Setelah larangan mudik bagi ASN (aparatur sipil negara), TNI-Polri, dan pegawai BUMN sudah kita laku­kan pada minggu-minggu yang lalu. Pada rapat ini, saya ingin menyam­paikan bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Jokowi.

Presiden mengungkapkan kepu­tusan melarang mudik diambil setelah diperoleh hasil sejumlah kajian dan pendalaman di lapangan. Presiden lalu menyebut survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan yang me­nyebutkan terdapat 68 persen res­ponden menetapkan tidak mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, masih terdapat 24 persen yang bersi­keras untuk tetap mudik, dan 7 persen telah mudik ke daerah tujuan.

“Artinya, masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi,” ucap Presiden.

Usai ratas, Menko bidang Kemari­timan dan Investasi, Luhut Binsar Pan­djaitan, menjelaskan larangan mudik berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020.

“Jika se­mua keputusan tetap dilanggar setelah tanggal 24 April maka akan diterapkan sanksi-sanksinya. Bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei. Strategi pemerin­tah adalah strategi yang bertahap. Jadi, kita tidak ujug-ujug bikin begini ka­rena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat,” tutur Luhut.

Luhut menjelaskan larangan mudik nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah, khusunya Jabo­detabek. Meski begitu, logistik masih dibenarkan. []

SUMBER: KORAN JAKARTA


0 Response to "Catat, Larangan Mudik Berlaku Efektif Mulai 24 April"

Posting Komentar